Inilah Komposisi Tenaga Honorer Pemprov Sumbar yang Terancam Dirumahkan




PADANG-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, ada 12.417 tenaga honorer di Pemprov Sumbar saat ini.


Dari jumlah itu, 8.877 orang merupakan tenaga pendidik (guru) dan non guru. Lalu, 108 orang tenaga kesehatan. Sisanya, 3.432 orang tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.


“Jadi, berdasarkan pendataan terakhir, dari 12.417 tenaga honorer, sebagian besar guru dan non guru,” kata Ahmad Zakri, saat jumpa pers, Rabu (22/6) di Istana Gubernur.


Terkait besarnya jumlah guru honorer yang terancam dirumahkan itu, sebut Zakri, akan dilakukan pendataan.


Lalu, guru yang tercatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimaksimalkan untuk sekolah negeri. “Jadi nanti honorer yang selama ini masih bisa atau punya kesempatan mengajar di sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.


Seperti diketahui pemutusan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah berawal dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kemudian juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 31 Mei 2022 lalu, perihal penghapusan tenaga honorer dan status kepegawaian pemerintah pusat dan daerah.


Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dampak dari pemberhentian tenaga honorer ini cukup besar terhadap kinerja pemerintah daerah. Karena akan berkurangnya tenaga SDM. Apalagi, dalam setahun saja juga ada ASN yang pensiun dengan jumlah rata-rata 1.000 ASN. Sementara, ASN yang diterimapun sedikit.


Dampak lainnya, juga masalah sosial yang ditimbulkan. “Satu tenaga honorer ada keluarga. Misalnya ada suami atau istri dan anak dua orang.


Jika jumlahnya 10 ribu saja tenaga honorer, maka ada 40 ribu yang berdampak dari pemutusan kerja honorer. Ini baru perkiraan jumlah honorer di Pemprov Sumbar. Belum lagi honorer di daerah,” ungkapnya.


Asisten 1 Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, prinsip kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer, maka seluruh tenaga honorer atau pegawai Non ASN di luar tenaga outsourching diberhentikan pada November 2023.


Kondisi ini menurutnya suatu yang rawan. Apalagi APBD tahun 2023, pada Agustus 2022 nanti sudah mulai bergulir pembahasannya. “Ini perlu disikapi. Apa bisa dianggarkan pada APBD tahun 2023 atau 2024. Ini titik rawannya,” terang Devi.SR

0 Comments