Sertifikat Halal Rumah Makan Tidak untuk Diperdebatkan



TANAH DATAR-Setiap rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan diharuskan memiliki sertifikat halal. Tahun ini, Pemprov Sumbar menyediakan anggaran memfasilitasi beberapa rumah makan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Biaya pengurusannya gratis.


Demikian dikatakan Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Sumbar Doni Hendra, Senin (23/5) di Batusangkar, saat memberi arahan pada kegiatan Sosialisasi/Pra-asesmen Sertifikasi Halal, yang diikuti 30 pengusaha rumah makan dan 12 rang perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kabupaten Pesisir Selatan,


“Selama ini wisatawan mancanegara, terbanyak dari Malaysia, menikmati kuliner Ranah Minang dengan leluasa. Mereka tidak perlu was-was soal kehalalan produk kuliner. Tapi sertifikat halal itu tak sekadar menjual makanan, tetapi juga aspek kebersihan dan sebagainya, sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan produk hukum yang menyertai,” ujarnya.


Untuk memperoleh sertifikat halal itu, sebutnya, pada 2017-2019 Pemprov Sumbar melalui Dinas Pariwisata memberi dukungan kepada pengusaha rumah makan dalam bentuk dana pendamping. Pada tahun 2021-2022, imbuhnya, pemerintah membantu pengurusan sertifikat itu dengan gratis, tetapi masih terbatas pada rumah makan yang berada di daerah yang telah memiliki komitmen.


‘’Tahun 2022 ini kita menyediakan fasilitas gratis pengurusan sertifikat halal untuk rumah makan terpilih pada enam kabupaten kota, yakni Padang, Bukittinggi, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Padang Panjang,” sebutnya.


Agar pengusaha rumah makan itu bisa lolos dan memperoleh sertifikat halal itu, Dinas Pariwisata Sumbar memberi pembekalan dan sosialisasi, menghadirkan narasumber dari Sucofindo atas nama Hendra Yaspita dan Muhammad Ikrar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.


Ikrar dalam pemaparannya menyatakan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal itu meliputi barang dan jasa. Produk berbentuk barang, ujarnya, meliputi makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. Sementara produk jasa berupa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.


“Hal yang mesti dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal itu adalah mempunyai komitmen dan tanggung jawab memproduksi produk halal, memiliki penyelia halal, menggunakan bahan-bahan halal, proses produk halal, dan menyiapkan dokumen persyaratan sertifikat halal,” jelasnya.


Selain pemeriksaan dokumen persyaratan, untuk menetapkan suatu produk bisa memperoleh sertifikat halal, harus melewati tahap pemeriksaan atau pengujian, dalam hal ini dilakukan Sucofindo, sebuah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk BPJPH.


“Rumah makan, restoran, hotel, dan unit usaha lainnya yang terkait dengan kepariwisataan yang sudah memperoleh sertifikat halal, wajib mencantumkan logo halal, nomor registrasi sertifikat dan barkot pada setiap kemasan produk makanan dan minumannya, atau juga di fasilitas rumah makan yang dikelola,” katanya.


Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Parpora Kabupaten Tanah Datar Efrison, menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata halal, sesuai dengan kapasitas Tanah Datar sebagai Luak Nan Tuo, pusat adat dan budaya Minangkabau.


“Kita tentu sangat mendukung proses sertifikasi produk halal itu. Wisata halal merupakan komitmen bersama yang harus kita realisasikan. Untuk tujuan tersebut, tentu butuhkan dukungan semua pihak,” ucapnya.MM

0 Comments