Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto. Its


JAKARTA – Disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.


Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres ini. Menurutnya, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN.


“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/4).


Kedua, sambung Bima, dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran, melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.


Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah.


“Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda, karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.


Di tempat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat.


“Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership. Seperti hari ini, kita saat ini ketemu dengan ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng. Yaitu, pemerintah, pengusaha dan teman-teman serikat pekerja,” imbuh dia.


Ke depan, masih kata dia, pihaknya akan melakukan komunikasi, menggerakan tim dari pusat dan daerah, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah. “Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial,” tambahnya.


Sejalan dengan Zainudin, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha yang turut hadir pada pertemuan itu berharap, apa yang akan dilakukan oleh Bima Arya mampu menjadikan Kota Bogor sebagai barometer pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia.


“Sebagai badan penyelenggara tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah diamanahkan kepada kami, tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Pak Bima sebagai Walikota Bogor sekaligus sebagai Ketua Apeksi dan semoga optimalisasi program jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia,” tutup Asep.


Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Yuniman Lubis mengungkapkan, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja baik dari pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan pekerja itu sendiri. Karena pada dasarnya sesuai amanah perundang-undangan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari orang yang mempekerjakannya.


Demikian juga bahwa pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada orang yang dipekerjakannya. Karena besarnya risiko yang akan ditanggung oleh pemberi kerja kepada pekerjanya maka negara menyediakan wadah untuk menanggung risiko tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJAMSOSTEK dengan syarat telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK.


"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh pemerintah daerah mempunyai komitmen yang sama agar seluruh pekerja baik Formal yang bekerja di perusahaan/badan usaha, pekerja informal atau mandiri, pekerja rentan atau yang tidak mampu serta pekerja/pegawai pemerintah NON ASN, mendapat perlindungan jaminan sosial ketika mengalami risiko dalam melaksanakan pekerjaannya," terang dia.


Di Sumatera Barat masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK khususnya pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro serta pekerja Informal, dari jumlah pekerja menurut BPS sebanyak +/- 2,4 Juta orang, yang telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga Maret 2021 sebanyak 391.470 orang pekerja.


"Harapan kami semoga dengan Inpres ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat yang pada akhirnya terciptanya kesejahteraan para pekerja," ungkap Yuniman. YL

0 Comments