Tak Taat Protokol Kesehatan, Pesta Pernikahan Bisa Dibubarkan

Suasana akad nikah yang menerapkan protokol kesehatan. Sumber ayosemarang.com


PADANG-Jelang akhir pekan lalu Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan bagi pelaku usaha, setelah sebelumnya resepsi pesta dilarang selama beberapa pekan. Surat edaran terbaru itu ditandatangani Plt walikota Hendri Septa Jumat (4/12).


Dalam suratnya Hendri Septa  menyebutkan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan bagi pelaku usaha berdasarkan pertimbangan mulai terkendalinya penanganan Covid-19 di Padang.


Meskipun pesta pernikahan telah diperbolehkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga dan para pelaku usaha jasa pesta. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. 


"Kami menyarankan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dan memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19," terangnya.


Terpisah Kepolisian Resor Kota Padang menegaskan pihaknya akan membubarkan pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.


“Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kami bubarkan,” tegas Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu.


Ia menyampaikan hal itu menanggapi pencabutan surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha oleh Pemerintah Kota Padang sejak Jumat 4 Desember 2020.


Dengan demikian maka masyarakat di kota setempat sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan.


Untuk mengantisipasi munculnya kluster baru penyebaran Covid-19, maka polisi akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.


“Ketegasan ini demi menekan angka positif Covid-19 di Padang, dan jangan sampai muncul klaster baru,” jelasnya.


Protokol kesehatan yang diminta adalah menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.Polisi juga menyarankan agar penyelenggara pesta pernikahan menggunakan nasi kotak bukan prasmanan.


Selain itu jumlah hadirin juga diatur sebanyak lima puluh persen dari kapasitas lokasi, serta mengatur tempat duduk di ruangan agar jarak tetap terjaga.


“Jika ada yang melanggar itu akan dibubarkan, dasar kita adalah Undang-undang Karantina Kesehatan,” katanya. MT


0 Comments